JAKARTA, KabarMedan.com | Pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2020. Dengan begitu, produksi minyak goreng tak berlabel ini pun harus dihentikan.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan, dengan pelarangan ini maka minyak goreng yang boleh dijual di dalam negeri hanya minyak goreng dalam kemasan.
“Jadi setelah pengunduran beberapa waktu bersama industri, per 1 Januari 2020 seluruh produsen wajib menjual atau produksi minyak goreng dalam kemasan. Tidak lagi supply minyak goreng curah,” kata Mendag di Jakarta, Minggu (6/10/2019).
Pemerintah beralasan, pelarangan minyak goreng curah adalah karena faktor kesehatan.
Menurut Enggartiasto, tak ada jaminan kesehatan sama sekali dalam minyak goreng curah yang dijual selama ini.
“Kalau pun minyak curah yang diproduksi dan dijual selama ini terlihat bening seperti minyak goreng kemasan, itu karena diolah sedemikian rupa dengan sederhana,” ucapnya.
Menurut Mendag, minyak goreng curah tak memenuhi standarisasi seperti halnya minyak goreng dalam kemasan.
“Itu hanya diolah saja dan berbahaya bagi masyarakat. Kedua, bahkan minyak curah itu sering kali dijual (dengan harga) di atas minyak kemasan. Jadi dengan alasan itu wajib dalam kemasan,” pungkasnya.
Aturan ini, lanjutnya, diberlakukan untuk mendorong masyarakat agar mengonsumsi minyak goreng kemasan karena lebih terjamin mutu dan keamanannya.
Program ini telah dilakukan sejak 2014 melalui penerbitan kebijakan Minyak Goreng Kemasan yang mulai diberlakukan pada 1 April 2017. [KM-01]














