Pemerintah Naikkan Harga BBM: Pertalite Rp 10.000, Solar Rp 6.800, Pertamax Rp 14.500

Konferensi pers pengalihan subsidi BBM, di Istana Merdeka, Sabtu siang (3/9/2022).

JAKARTA, KabarMedan.com | Pemerintah akhirnya resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yakni Pertalite, Solar, dan Pertamax mulai Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.

Keputusan ini diumumkan dalam Konferensi Pers Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini perihal pengalihan subsidi BBM, di Istana Merdeka, Sabtu siang (3/9/2022).

“Pemerintah memutuskan menyesuaikan harga BBM subsidi antara lain Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, Solar subsidi dari Rp 5.150 jadi Rp 6.800 per liter, Pertamax non subdisi dari Rp 12.500 jadi Rp 14.500 per liter. Berlaku satu jam sejak saat diumumkannya penyesuaian harga pukul 14.30 WIB,” kata Menteri ESDM, Arifin Tasrif.

Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia.

“Saya sebetulnya ingin harga BBM dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN tetapi anggaran subsidi dan kompensasi tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,24 triliun,” terang Jokowi.

Jokowi mengatakan, kenaikan harga BBM ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM.

“Sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini subsidi akan alami penyesuaian,” kata Jokowi

Presiden Jokowi dalam kesempatan yang sama mengatakan, sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran di antaranya BLT BBM, subsidi upah pekerja, serta bantuan angkutan umum, bantuan ojol dan bantuan nelayan.

“BLT BBM sebesar Rp12,4 triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga kurang mampu sebesar Rp150.000/bulan dan mulai diberikan bulan September selama 4 bulan ke depan,” ujar Jokowi.

“Pemerintah juga menyiapkan anggaran Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta perbulan dalam bentuk bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu. Memerintahkan Pemda untuk menggunakan 2 persen Dana Transfer Umum Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online dan bantuan nelayan,” pungkasnya. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.