Pemerintah Resmi Cabut PPKM Mulai 30 Desember 2022

JAKARTA, KabarMedan.com | Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jum’at, 30 Desember 2022.

“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Jum’at (30/12/2022).

Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.

Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.

“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata dia.

Ada pun pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Presiden Jokowi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran Covid-19 dengan tetap memakai masker.

“Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,” kata Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga memerintahkan agar jajarannya memperketat kembali program vaksinasi Covid-19. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.