KABAR MEDAN | Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin malam (17/11/2014).
Jokowi menjelaskan bahwa langkah menaikkan harga BBM ini merupakan pilihan sulit yang terpaksa ditempuh pemerintah.
“Dari waktu ke waktu, bangsa Indonesia kerap dihadapkan pada pilihan sulit. Kita harus tetap memilih dan ambil keputusan,” ujar Jokowi.
Ia melanjutkan, setelah hari ini menggelar serangkaian rapat, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengalihkan subsidi BBM dari sektor konsumtif kepada sektor produktif.
“Negara butuh anggaran membangun infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Namun, anggaran ini tak tersedia katena dihamburkan untuk subsidi BBM,” kata Jokowi.
Sebagai konsekuensi pengalihan subsidi tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan harga harga BBM ini akan mulai berlaku Selasa 18 November 2014 pukul 00.00 WIB.
Harga Premium ditetapkan naik dari Rp 6.500 per liter menjadi Rp 8.500 per liter. Adapun, harga Solar naik dari Rp 5.500 per liter menjadi Rp 7.500 per liter. [KM-01]