Pemerintah Tambah Hari Libur dan Cuti Bersama di 2020

Ilustrasi kalender Foto: Shutter Stocks

JAKARTA, KabarMedan.com | Pemerintah menambah libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.

Hal ini berdasarkan kesepakatan tiga menteri yang menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Hari Libur Nasional dan Hari Cuti Bersama di sepanjang Tahun 2020.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, ditetapkan 24 hari libur untuk masyarakat sepanjang tahun ini.

“Rapat telah merumuskan untuk hari libur tahun 2020 semula ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari,” kata Muhadjir seperti diberitakan Suara.com- jaringan KabarMedan.com, Senin (9/3).

Ia mengatakan, keputusan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi antar menteri dan merupakan hasil revisi dari SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang sempat diputuskan pada Agustus lalu.

“Sesuai dengan arahan bapak presiden, supaya libur pada tahun 2020 ini untuk dievaluasi kembali,” ungkapnya.

Pertimbangan dari pengambilan keputusan tersebut ialah untuk memberikan dampak positif bagi peningkatan perekonomian nasional. Selain itu, hari libur yang telah ditetapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bersilahturahmi.

“Untuk lebih saling mengenal negara kita oleh masyarakat kita, agar saling kenal, saling tahu, dalam rangka untuk membangun Indonesia Sentris,” jelasnya.

Tambahan hari libur yang disepakati, yaitu 28 dan 29 Mei diputuskan sebagai hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 2020.

Selanjutnya, 21 Agustus diputuskan sebagai hari cuti bersama karena adanya perayaan Tahun Baru Hijriyah, dan 30 Oktober juga ditetapkan sebagai hari cuti bersama untuk perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. [KM-03]