MEDAN, KabarMedan.com | Mendapat perlawanan dari pemilik tanah dan bangunan, Pengadilan Negeri Medan memutuskan untuk menunda eksekusi yang akan dilakukan. Rencananya eksekusi tersebut dilakukan di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Saat itu Pengadilan Negeri Medan melalui juru sita mendapat perlawanan dari pemilik bangunan bernama Jhon Robert beserta kuasa hukumnya, Jonni Silitonga. Ia mengklaim dirinya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Klien kami adalah pemilik sah berdasarkan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 481 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 482,” ujarnya, Senin (7/12/2021).
Sempat terjadi cekcok antara warga dengan petugas, Jonni menekankan bahwa Jhon Robert membeli tanah dan bangunan yang dimaksud secara sah di hadapan notaris. Pihaknya pun mengajukan gugatan perlawanan kepada Pengadilan Negeri Medan.
“Kami telah mengajukan gugatan perlawanan pada Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 108/Pdt.G/2021/PN. Medan yang saat diperiksa di Pengadilan Tinggi Medan,” tuturnya. [KM-06]