MEDAN, KabarMedan.com | Pemko Medan berkomitmen untuk terus menertibkan badan usaha yang tidak memiliki izin maupun izin usaha yang sudah kadaluarsa.
Terbukti, Pemko Medan konsisten menjalankan programnya dalam hal meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan menurunkan Tim Terpadu guna menertibkan merk usaha toko yang menyalahi ketentuan. Kamis (31/1/2019) di Jalan Gatot Subroto, Medan.
Penertiban yang dipimpin Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang, Perhubungan dan Lingkungan Hidup DMPTSP Medan, John Lase ini, Tim Terpadu ini satu persatu menyambangi badan usaha guna mengecek izin dari badan usaha tersebut. Jika tidak mengantongi izin yang berlaku maka penindakan berupa memberikan tanda silang terhadap papan merk usaha dilakukan.
Adapun merk usaha yang ditertibkan, Bank BNI KCP Gatot Subroto, Bank Bukopin KCP Gatot Subroto , toko wallpaper Imperial, toko roti Majestik, toko besi Abadi Jaya, Apotik V. Matahari, Bank Mestika KCP Gatot Subroto, Photo Nefo, toko obat Apotik, President Photo, Bank Mandiri KCP Gatot Subroto, Optik Thamrin, Divam Elektric, Primer Ceramic Coating, Cahaya Jaya Keramik, Toko Obat Aneka Sakti.
Sebelum melaksanakan penindakan ini, DPM PTSP juga telah memberikan surat peringatan untuk melengkapi izin ataupun memperpanjang izin merk usaha yang bersangkutan, namun pemilik usaha tidak kunjung mengurus izin yang diperlukan.
“Sebelumnya telah kami surati kepada pemilik badan usaha agar mengurus izin. Tapi, tidak juga dilakukan. Mau tidak mau tindakan pencoretan merk usaha ini kami lakukan,” katanya.
Lase menjelaskan, sanksi berupa pencoretan merek toko merupakan tindakan peringatan kepada pemilik badan usaha. Kedepan jika izin tidak diurus maka pihaknya akan menyita merek usaha milik toko tersebut.
”Kami akan terus menertibkan badan usaha yang tidak memiliki izin. Penertiban ini merupakan tindakan peringatan kepada pemilik badan usaha yang masih belum peduli mengurus izin usahanya. Ke depan jika masih membangkang maka kami akan sita papan merk usahanya,” tegasnya.
Lase mengaku, mengurus izin usaha tidak susah dapat melalui aplikasi online melalui website dpmptsp.pemkomedan.go.id website Ditambah lagi, Lase mengaku, pihaknya juga melakukan jemput bola ke setiap badan usaha terkait mengurus izin atau memperpanjang izin badan usaha.
”Pada dasarnya mengurus izin usaha tidaklah susah. Dapat melalui aplikasi online. Petugas kami juga sering melaksanakan jemput bola mengenai pendataan setelah itu pemilik usaha tinggal melakukan pembayaran ke kantor,” ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Purnama Dewi, juga mengimbau kepada seluruh pemilik badan usaha agar dapat mengurus perizinannya demi kelancaran usaha dan juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
“Demi kelancaran usaha dan memberikan sumbangsih terhadap peningkatan PAD Kota Medan, saya imbau kepada seluruh pemilik badan usaha agar dapat melengkapi izin usahanya,” pungkasnya. [KM-03]