Pemotor Berknalpot Racing Cekcok dengan Warga, Ngaku Anak Polisi

ilustrasi knlapot brong

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pengendara motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot racing terlibat adu mulut dengan salah seorang warga yang merasa terganggu dengan suara kerasnya. Video cekcok tersebut kemudian viral di media sosial.

“Apa? Apa?” kata seorang pemuda memakai hoodie berwarna hitam sambil berjalan mendatangi perekam video.

“Ini knalpotnya ini, BK (depan) nggak ada,” sebut warga yang merekam video.

“Girsang ini tau kau hah! Biar kau tau bod*h,” ujar pemuda itu lagi.

Video yang dilihat pada Sabtu (9/4/2022) itu menunjukkan situasi yang cukup ramai ditonton oleh warga sekitar maupun yang sedang lewat.

“Bapaknya polisi. Girsang, Girsang. BK 2579 MBI. Saksi banyak saksi,” pungkas pengirim video.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian itu terjadi di daerah Lubuk Pakam, Sumatera Utara. Postingan video itu pun dibanjiri oleh komentar warga net.

“Gara2 arogan kau.. bapak kau jadi gak tenang di kantor. Dicari2 provpost la bapak kau untuk dimintai keterangan. Anak bod*t kau memang merusak karir bapak kau sendiri,” komentar dari akun @fy*******.

“Begitulah anak zaman sekarang, sudah salah malah nyolot,” tulis akun @av*n*****.

“Pabrik udh bagus2 buat knalpot sesuai dengan standar malah diganti2. Kau bayangi aja lah pas nggeber, yang dilewatinya orang sakit jantung. Apa ga serangan jantung tiba2 terkejut?” ungkap akun @mad***a****.

Permasalahan knalpot brong ini masih terus ada meskipun telah dinyatakan larangan oleh petugas yang juga disahkan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 285 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 3 juncto Pasal 48 Ayat 2 dan Ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250.000,00-.

Sementara dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 mengatakan kebisingan kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin 80cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80-175 cc batas kebisingan 80 desibel, dan kapasitas mesin di atas 175cc memiliki batas kebisingan 83 desibel. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.