Pemprovsu Jamin Kesehatan 17 Ribu Tahanan Polri di Sumut

[Kabarmedan.com] – Peralihan Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesmas) menja di BPJS Kesehatan ternyata membawa dampak bagi penghuni di rutan tahanan negara (rutan) Polri. Akibatnya, para tahanan tidak lagi mendapat akses pelayanan kesehatan jika sedang mengalami sakit saat menghadapi proses hukum.

Guna mengatasi masalah tersebut, Pemeri ntah Provinsi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara, menandatangani nota kesepahaman (MoU).

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Afwal Lubis, Rabu (12/3/2014) mengatakan, de ngan adanya penandatanganan nota kese pahaman itu, setiap tahanan yang sakit saat mengikuti proses hukum, dapat dirujuk ke rumah sakit yang sudah ditentukan peme rintah provinsi. “Sejak peralihan ke BPJS kan para tahanan sudah tidak lagi tercover. Maka itu atas permintaan Kapolda, kita coba untuk mengcovernya dari da na APBD. Nantinya kalau ada yang sakit tinggal dibawa ke rumah sakit rujukan. Gratis, nanti pihak rumah sakit yang lapor ke kita,”ujar Afwal.

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sumut, Priyo Kuncoro mengaku, berdasarkan data Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara, terdapat sekitar 385.381 warga negara yang saat ini menghuni rumat tahanan negara, baik milik Polri, Kejaksaan dan Kehakiman. Dimana jumlah itu bertambah sekitar 17 ribu setiap bulannya.

“Totalnya tahanan dan narapidana ada 385.38. Dan selalu ada penambahan sekitar 17 ribu tahanan untuk kasus baru setiap bulannya. Dan ini masalah di kita. Selama ini kita yang menanganinya. Karena tak ada anggaran sering kali akhirnya diabaikan. Padahal kesehatan itu hak mereka. Makanya kita minta bantuan pemerintah daerah,” tutupnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.