Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut Mulai 6 September – 30 November 2022

MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengadakan program pemutihan pajak kendaraan Sumut 2022.

Dari akun resmi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Sumut (BPPRDSU), disebutkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung mulai tanggal 6 September sampai dengan 30 November 2022.

Dalam pengumumannya disebutkan bahwa selama program pemutihan berlangsung, maka pemilik kendaraan bebas terkena denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Baca Juga:  Sanggar Belajar Umi Yati Gelar Rangkaian Acara Meriahkan 1 Muharram 1446 Hijriah

Bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ke-II, bebas denda BBNKB ke-II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya.

Serta bebas denda SWKDLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) untuk tahun yang lewat.

Lebih lanjut dalam pengumumannya, pemutihan pajak kendaraan ini berlaku di seluruh kantor Samsat di Sumut.

Oleh karenanya, Pemprov Sumut mengajak masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini.

Baca Juga:  Sanggar Belajar Umi Yati Gelar Rangkaian Acara Meriahkan 1 Muharram 1446 Hijriah

“Sebelum data kendaraan anda dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor,” demikian bunyi pengumuman tersebut, saat dilihat Kamis (1/9/2022).

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini hendaknya menyiapkan dokumen kendaraan bermotor seperti BPKB, STNK, dan tentu saja e-KTP. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.