MEDAN, KabarMedan.com | Sejumlah juru parkir (jukir) di Medan, Sumatera Utara (Sumut) menggelar demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Medan, Kamis (14/10/2021). Mereka meminta Wali Kota Medan, Bobby Nasution membatalkan kebijakan parkir nontunai.
Kelompok massa yang menamakan diri Aliansi Juru Parkir Seluruh Kota Medan dan Garuda Merah Putih berorasi di depan Kantor Wali Kota dan kantor DPRD Medan. Dishub serta Plt DPRD Medan menemui para pengunjuk rasa.
“Yang jelas dari Garuda Merah Putih dan Aliansi Juru Parkir Seluruh Kota Medan menolak Perwali penerapan e-parking yang dilakukan oleh Wali Kota dan Dishub Kota Medan. Ini mematikan nafkah para jukir, yang hari ini terus terintimidasi oleh pihak ketiga, yang akan memutuskan mereka dan tidak lagi bekerja di situ,” kata Koordinator aksi, Dedi Harvi Syahari.
Dedi mengatakan selama ini tak ada kebocoran uang parkir. Dia mengklaim para jukir langsung menyetor uang parkir ke Pemko Medan.
“Kesawan Square mendapat 10 juta rupiah seminggu, itu bohong. Jauh dari pendapatan yangh dikatakan oleh Iswar Lubis selaku Kadishub Kota Medan dan satu lagi tidak mungkinlah setoran dari tukang parkir itu terpotong, langsung disetorkan. Kalau kata Wali Kota adanya kebocoran-kebocoran itu, itu di kantor mereka, bukan di lapangan,” ucap Dedi.
Dedi berharap Pemko Medan membuat kebijakan yang pro tukang parkir. Dia menyayangkan keputusan penerapan parkir nontunai.
“Setoran kita terlambat harus membayar besoknya dobel,” ucapnya.
Plt Kasi Parkir Wilayah 1 Dishub Medan G Tampubolon mengatakan massa keberatan dengan pelaksanaan parkir nontunai.
“Mereka keberatan dilaksanakan penerapan e-parking di 22 titik, sehingga mereka membuat suatu tuntutan lagi,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemko Medan bakal menerapkan parkir nontunai di 22 titik pada delapan kawasan di Kota Medan mulai pekan depan. Masyarakat yang parkir di kawasan itu wajib membayar secara nontunai.
Kadis Perhubungan Medan Iswar Lubis mengatakan parkir nontunai akan dikelola pihak ketiga. Penerapan aturan ini sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 45 yang diteken pada 17 September 2021 tentang Pengelolaan Perparkiran di Kota Medan.
“Sejak dikeluarkannya Perwal tersebut dimungkinkan untuk melakukan kerjasama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga menggunakan sistem bagi hasil,” ujar Iswar.
Iswar memaparkan ada 22 titik parkir yang terdapat pada 18 ruas jalan dan delapan kawasan. Sementara untuk tarif parkir, tetap seperti Perda sebelumnya yaitu Parkir Kelas 1 untuk roda dua Rp 2.000, Roda Empat Rp3.000.
Sementara untuk Parkir Kelas 2 Roda dua R[p1.000, Roda Empat Rp2.000.
Sehubungan dengan berlakunya tarif parkir nontunai mulai 18 Oktober 2021, wilayah yang akan menggunakan e-parking adalah Jalan Zainul Arifin mulai dari simpang Jalan Dipenogoro sampai simpang Jalan S Parman dengan status parkir kelas 1.
Jalan Setia Budi, mulai simpang Jalan Sunggal sampai simpang Jalan Dr. Mansyur, status parkir kelas 1. Jalan Irian Barat (mulai Jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Veteran dengan status parkir kelas 1.
Jalan Jawa mulai simpang Jalan HM Yamin sampai dengan simpang Jalan Veteran dengan status parkir kelas 1.
Jalan Pemuda mulai simpang Jalan Pandu sampai Jalan Palang Merah dengan status parkir kelas 1.
Jalan Pemuda Baru I, Jalan Pemuda Baru II, Jalan Pemuda Baru III dengan status parkir kelas 1.
Jalan Cirebon mulai dari simpang jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Pandu dengan status parkir kelas 1.
Kawasan Pasar Baru, Jalan Palangkaraya, Jalan Palangkaraya Baru, Jalan Bandung, Jalan Jember, Jalan Bogor, Jalan Kotanopan I, Jalan Kotanopan II, Jalan Pakantan, Jalan Barus dengan status parkir kelas 2. [KM-07]