Penetapan Tersangka Pedagang Sayur di Pasar Gambir Masih Prematur, Polda Sumut Hentikan Penyidikan

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memaparkan tindak lanjut penanganan kasus penganiayaan pedagang sayur di Pasar Gambir Tembung, Jumat (22/10/2021) malam. Penetapan Litiwari Iman Gea sebagai tersangka dinilai prematur dan penyidikan kasus itu dihentikan.

MEDAN, KabarMedan.com | Penetapan tersangka terhadap pedagang sayur di Pasar Gambir, Tembung oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan dinilai masih prematur. Begitupun penyidikan atas laporan tersangka BS yang ditangani Polda Sumut kini dihentikan. Ada beberapa kesalahan prosedur dari proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan Litiwari Iman Gea sebagai tersangka.

“Kasus yang mempersangkakan Ibu Gea, saya sudah membentuk tim untuk melakukan audit terhadap proses penyidikan di Polsek Percut Sei Tuan yang mana di sana ada proses saling lapor antara Ibu Gea dengan sekelompok laki-laki yakni BS, FR dan DN,” ujar Kapolda Sumatera Utara, Ijrjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers di lobi Mapolda Sumut pada Jumat (22/10/2021) malam.

Dikatakannya, setelah pengambilalihan penanganan kasus dari Polsek Percut Sei Tuan, telah dibentuk tim audit untuk menemukan hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan aturan atau standar operasional prosedur. Mulai dari meningkatkan perkara laporan BS, dari penyelidikan menjadi penyidikan dan akhirnya menetapkan Litiwari Iman Gea sebagai tersangka.

Dalam pasal 25 Perkapolri No. 6 tahun 2019 tentang penyidikan, mengatur bagaimana penyidik menetapkan tersangka yakni melalui gelar perkara. Dalam kasus tersebut, ada langkah gelar perkara yang tak sesuai dengan SOP. Penyidik Polda Sumut sudah memeriksa 14 orang saksi, yang berada di TKP yang menyaksikan dan melihat kejadian itu.

Baca Juga:  Kasus Penipuan Berjalan Lambat, Suplier Makanan Minta Keadilan

Penyidik juga merekonstruksi kasus pemukulan. Termasuk melihat bagaimana kondisi di jalan tempat terjadinya perkara. Ditreskrimum Polda Sumut, lanjut dia, sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur dalam pasal 33 Perkapolri No. 6 tahun 2019 yang di dalamnya disebutkan ada dua jenis gelar perkara, yakni ada gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus.

Dijelaskannya, gelar perkara khusus dilakukan berkaitan adanya respon yang harus ditindaklanjuti dari pengaduan masyarakat. Dari gelar perkara khusus itu, ada dua kesimpulan. Pertama, bahwa penetapan tersangka terhadap Litiwari Iman Gea dinilai masih prematur. Kedua, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan yang dilakukan termasuk yang ditemukan Polsek, kesimpulannya perkara atau laporan tersebut bukan tindak pidana.

“Oleh sebab itu penyidik sudah memutuskan laporan BS terhadap Ibu Gea, berdasarkan gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, penganiayaan Litiwari Iman Gea terjadi di Pasar Gambir Tembung pada Minggu (5/9/2021) pagi. Dalam kasus itu, selain BS, juga terlibat dua rekannya, berinisial FR dan DN. BS adalah yang pertama kali ditangkap, ditahan dan jadi tersangka. BS dan Litiwari Iman Gea saling lapor di Polsek Percut Sei Tuan. Belakangan, Litiwari Iman Geajuga ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan atas laporan BS.

Baca Juga:  Kasus Penipuan Berjalan Lambat, Suplier Makanan Minta Keadilan

Kasus tersebut semakin viral dan menyita perhatian publik. Perkara saling lapor itu lalu diambilalih Polrestabes Medan dan Polda Sumut. Laporan BS yang mempersangkakan Litiwari Iman Gea ditangani penyidik Polda Sumut. Sedangkan laporan Litiwari Iman Gea, ditangani oleh BS. Saat ini, BS menjadi tersangka dan ditahan atas kasus penganiayaan.

BS dan dua rekannya, yakni FR dan DN yang menyerahkan diri kini ditahan atas perkara penganiayaan yang lain yang dilaporkan Polsek Percut Sei Tuan. Dalam kasus ini, Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanit Reksrimnya dicopot sesuai hasil evaluasi kinerja dan lainnya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.