Pengajuan PSBB di Daerah Harus Pertimbangkan Faktor Keamanan

Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

JAKARTA, KabarMedan.com | Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta kepala daerah mempertimbangkan faktor keamanan dalam mengajukan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal yang harus dipertimbangkan adalah ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, data masyarakat terdampak yang akan menerima bantuan sosial di daerah yang mengajukan PSBB, dan pendistribusian sosial baik pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga:  Tinjau Sekolah Rakyat Sergai, KSP Dudung Pastikan Program Prioritas Presiden Tepat Sasaran

“Ini penting menjadi pertimbangan karena berhubungan dengan kamtibmas. Prinsipnya, lawan virus COVID-19 itu harus, kamtimbas juga harus kondusif,” kata Agus, Selasa (14/4/2020).

Ia menjelaskan, pertimbangan ini sudah dituangkan dalam surat telegram nomor : ST/1182/IV/OPS.2/2020 yang dikeluarkan hari ini di Jakarta.

Agus mengatakan, penerapan phisycal distancing harus terus dilakukan. Selain itu, setiap orang harus lebih sering menjaga kebersihan.

Baca Juga:  PLN dan Pelindo Perkuat Elektrifikasi Maritim Menuju Green Port

Agus mengatakan, dalam penerapan maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz harus diterapkan secara humanis dan tidak arogan.

“Harus baik pelaksanaannya, jangan sampai masyarakat tersinggung karena arogansi oknum,” ujar Agus yang juga menjabat sebagai Kaopspus Aman Nusa II Penanggulangan COVID-19 ini.

Ia meminta semua Polda se Indonesia untuk terus melakukan pengawalan distribusi bahan pokok dan pengamanan gudang penyimpanan. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here