Pengedar Sabu Antar Provinsi Diamankan Polisi

KABAR MEDAN | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Medan mengamankan pengedar narkoba wilayah Sumut dan Riau di Jalan Prof HM Yamin, Gang Kemuning, Kelurahan  Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan.

“Tersangka berinisial YP (34), warga Jalan Prof HM Yamin, Medan,” kata Kabid Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf, Sabtu (1/11/2014).

Baca Juga:  33 Warga NTT Diduga Korban TPPO di Sergai Akan Dipulangkan ke Daerah Asal

Dikatakannya, tersangka diamankan berdasarkan informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, Sat res Narkoba Polresta Medan melakukan penyidikan dan  meringkus tersangka. Penangkapan dilakukan saat dia bertransaksi narkoba dengan petugas yang melakukan penyamaran.

“Tersangka diamankan bersama barang bukti 270 gram sabu-sabu yang dibagi dalam 5 bungkus plastik, 3 unit  timbangan dan 6 unit HP,” jelasnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Medan. “Dari pemeriksaan sementara, pelaku merupakan pemain antarprovinsi yang menjual narkoba di Medan dan Riau. Penangkapan ini masih dikembangkan penyidik Polresta Medan,” katanya. (KM-03)

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.