Pengedar Sabu Gunakan Buku Untuk Mengelabui Petugas Ditangkap

KABAR MEDAN | Satuan Reseres Narkoba Polresta Medan membongkar peredaran narkoba dengan modus menjual sabu -sabu yang disimpan didalam buku.

Dari situ, polisi mengamankan empat orang tersangka, YS (33) warga Jalan HM Yamin, Gang Kemuning, Kecamatan Medan Perjuangan, SHP (45), ASM (28), dan A (35) yang merupakan warga Marelan.

Dari tersangka yang diamankan di dua lokasi ini, polisi juga mengamankan 470 gram sabu – sabu, satu buah buku tempat menyimpan sabu dan tiga buah timbangan elektrik.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander, Senin (10/11/2014) mengatakan, terbongkarnya modus penjualan sabu dengan buku ini bermula dari informasi dimana tersangka YS (33) yang kerap menjual barang haram itu dilingkungannya.

Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyamaran (Under Coverbuy) sebagai pembeli. “Saat hendak melakukan transaksi dengan anggota kita, tersangka langsung diamankan. Modusnya menjual sabu yang disimpan didalam buku agar tidak diketahui oleh petugas,” jelasnya.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Selanjutnya, pihaknya lalu melakukan pengembangan dan mengamankan tiga tersangka lainnya di kawasan Marelan. “Peredaran narkoba yang mereka lakukan sampai keluar kota,” katanya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan keempat tersangka. “Keempatnya dijerat dengan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” jelasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.