MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pengemudi becak nekat mencuri laptop di sebuah tempat ekspevdisi Lion Parcel di Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat pada Senin (6/12/2021) sore. Pelaku memanfaatkan momen ketika seorang pekerja tertidur pulas di samping laptop tersebut. Pelaku mengaku hasil penjualan laptop digunakan untuk membeli kebutuhan makan sehari-hari dan obat untuk orangtuanya.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman pada Rabu (19/1/2022) pagi mengatakan, saat itu, seorang pekerja berinisial DH (24) yang membuka laptop tersebut sekitar pukul 15.00 WIB merasa pusing dan tidak enak badan sehingga memilih untuk pindah ke meja sebelahnya sambil bermain handphone dan tiduran. Saat terbangun sekitar pukul 16.00 WIB, korban belum menyadari laptopnya sudah raib.
Hingga pukul 18.30 WIB, saat mau pulang korban baru sadar laptopnya tidak hilang. Dia sempat bertanya kepada temannya dan dijawab tidak tahu. Dia kemudian naik ke lantai dua untuk melihat kamera CCTV. Dari rekaman CCTV tersebut, terlihat pelaku datang dan mengambil laptop tersebut kemudian langsung kabur. Korban melapor ke Polsek Medan Barat bernomor LP/297/B/XII/2021/Spkt/Polsek Medan Barat/Polrestabes Medan
Dijelaskannya, setelah diselidiki, identitas pelaku akhirnya diketahui. Dari penyelidikan lebih lanjut, keberadaan pelaku akhirnya diketahui. Pada Rabu (12/1/2022) pagi, pihaknya mendapat informasi pelaku berada di Jalan Empat, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur. “Saat itu pelaku sedang berdiri-diri di pinggir jalan, sehingga langsung kita dekati dan kita tangkap,” katanya.
Pelaku berinisial HN (51), warga Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. HN diketahui berprofesi sebagai tukang (pengemudi) becak itu kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Barat dan diinterogasi. HN mengaku mencuri laptop tersebut sesaat setelah turun dari angkutan kota (angkot) di depan Lion Parcel. Dia mengaku saat itu dia melihat ada laptop dan di sampingnya ada seorang perempuan yang tertidur.
“Pelaku datang dan perlahan masuk ke dalam. Tersangka melihat ada seorang perempuan sedang tiduran di atas meja di samping laptop lalu secara perlahan mengambil satu unit laptop merk ASUS warna hitam di meja itu,” katanya.
Sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka mendatangi temannya berinisial SG untuk menjual laptop itu sebesar Rp 1 juta. SG menawar Rp 800 ribu dan disetujui tersangka. Setelah itu, tersangka pun pulang ke rumah. “Uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk membeli kebutuhan makan sehari-hari dan obat untuk orangtuanya. Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya. [KM-05]