MEDAN, KabarMedan.com | Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan sabu di Sumatera Utara.
Pengungkapan ini merupakan serangkaian operasi yang dilakukan di wilayah Aceh dan Sumut. Dalam kasus ini, petugas menyita 47 bungkus sabu dengan berat 49,8 Kg.
Petugas juga menangkap empat orang tersangka, yaitu Munirman, Muhammad, Iswandi dan Suherman yang merupakan narapidana dari Palembang.
“Dua orang merupakan pengemudi dan kernet. Satu orang merupakan bagian yang ikut menyembunyikan, mengirim dan menerima narkoba dari luar negeri. Sedangkan Suherman merupakan pemilik dan pengendali. Yang bersangkutan dalam stasus warga binaan di LP Kelas I di Palembang dalam kasus narkoba dan divonis 17 tahun penjara,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di Kantor BNNP Sumut, Senin sore (17/8).
Arman mengaku heran masih adanya narapidana yang beraksi dan mengendalikan memasukkan narkoba dari luar negeri.
“Yang mengherankan kita dalam status narapidana dan berada dalam tahanan, masih mampu berkomunikasi bahkan mampu untuk mengendalikan jaringan narkoba di luar,” ujarnya.
“Saat ini narapidana tersebut sudah dibawa ke Kantor BNN Pusat guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Arman menilai, Aceh dan Sumut merupakan daerah yang rawan penyelundupan narkoba dari luar negeri. Selain itu, kedua daerah itu juga mempunyai tingkat terbesar penggunaan narkoba di Indonesia.
“Kenapa selalu saya ingatkan, agar kita dan masyarakat sama-sama mengetahui dan melihat bahwa ternyata peredaran gelap narkotika, khususnya yang masuk ke Indonesia sekalipun dalam situasi pandemi COVID-19 ini bukannya menurun, justru mengalami peningkatan yang signifikan,” jelasnya.
Arman mengatakan, 47 bungkus sabu tersebut berasal dari Malaysia yang dikirim lewat laut masuk ke Aceh.
“Narkoba ini akan disalurkan ke Sumut, termasuk Sumsel dan Riau. Modus operandi yang mereka lakukan menggunakan kendaraan darat dengan membawa hasil pertanian,” ungkapnya.
Ia mengatakan, sabu yang dicampur dengan hasil pertanian dan dibawa menggunakan truk dimaksud untuk mengelabui petugas.
“Ini yang dimanfaatkan oleh sindikat narkoba untuk mengelabui petugas, seolah-olah barang yang dibawa adalah legal dan saat ini dibutuhkan masyarakat dalam pandemi COVID-19 ini,” pungkasnya. [KM-03]