Per 1 Maret Menjadi Syarat Wajib Administrasi Negara, Ini Syarat Membuat BPJS Kesehatan Mandiri

Foto: Ist

JAKARTA, KabarMedan.com | Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan masyarakat memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus beberapa layanan publik.

Mulai dari mengurus SIM, STNK, SKCK, jual beli tanah hingga administrasi anak masuk sekolah memerlukan BPJS Kesehatan.

Ini dia syarat membuat BPJS Kesehatan mandiri, dilansir dari Suara.com.

BPJS Kesehatan memiliki dua kategori yaitu Penerima Bantuan Iuran atau PBI dan non-PBI. Peserta BPJS non-PBI ditujukan secara khusus untuk masyarakat miskin dimana iuran per bulannya ditanggung pemerintah.

Sebaliknya, peserta BPJS Kesehatan PBI wajib membayar sendiri iuran bulanannya. Sementara BPJS Kesehatan mandiri adalah jaminan perlindungan kesehatan yang iuran bulanannya dibayar mandiri alias tidak menjadi tanggungan pemerintah.

Untuk lebih jelasnya, simak syarat pembuatan BPJS Kesehatan mandiri berikut.

Syarat membuat BPJS Kesehatan Mandiri

Membuat BPJS Kesehatan mandiri bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu online dan offline dan setiap dokumen yang dibutuhkan juga berbeda, tergantung dengan jenis pekerjaan. Berikut syarat membuat BPJS Kesehatan mandiri secara online:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. NPWP
  4. Nomor Handphone
  5. Buku Rekening Tabungan (BNI, BRI atau Mandiri)
  6. Foto maksimal 50 kb
  7. Alamat e-mail aktif
Baca Juga:  Tularkan Semangat Kartini, PLN Perkuat Kontribusi Perempuan Lewat Srikandi Movement

Cara membuat BPJS Kesehatan Mandiri Online

Bagi yang menghindari antrean, mendaftar BPJS Kesehatan secara online adalah solusi yang tepat. Cukup mengakses melalui aplikasi Android atau website resmi BPJS Kesehatan lalu mengikuti langkah di bawah ini:

  1. Buka halaman BPJS Kesehatan melalui bpjs-kesehatan.go.id untuk mendapatkan Formulir Isian Peserta (FIP).
  2. Pilih formulir yang sesuai dengan profil dan isi data
  3. Simpan dan tunggu email notifikasi. Kamu bakal dapat nomor Virtual Account
  4. Lakukan pembayaran BPJS sesuai petunjuk
  5. Kepesertaan BPJS akan aktif setelah membayar dan kamu bisa mencetak E-ID Card BPJS sendiri atau di kantor BPJS

Cara mendaftar BPJS mandiri online lewat aplikasi mobile JKN

Selain menggunakan situs resmi BPJS Kesehatan, kamu juga bisa daftar BPJS online lewat HP di aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga:  Amerika Serikat dan Indonesia Membongkar Jaringan Phishing Global

Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan online lewat HP dengan mudah:

  1. Install aplikasi Mobile JKN BPJS di Play Store
  2. Setelah itu, pilih menu Pendaftaran Peserta Baru
  3. Masukan NIK dan nama anggota keluarga akan otomatis muncul
  4. Mengisi data dengan benar
  5. Isi alamat email dan nomor HP untuk mendapat nomor Virtual Account terkait pembayaran
  6. Kamu akan menerima nomor peserta. Jika terjadi kendala, hubungi 1500 400
  7. Masuk lagi ke aplikasi Mobil JKN BPJS, selanjutnya melakukan pendaftaran pengguna
  8. Kamu akan mendapat e-ID dan bisa mencetaknya

Jika kamu ingin memiliki kartu BPJS Kesehatan secara fisik, kalian bisa datang ke Kantor Cabang dengan membawa

  1. Fotokopi KTP, KK (atau akta kelahiran) masing-masing 1 lembar
  2. Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar
  3. E-ID yang telah dicetak
  4. Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan

Itulah penjelasan tentang syarat membuat BPJS Kesehatan Mandiri. Segera mendaftar agar Anda bisa menikmati layanan publik. Semoga bermanfaat. [KM-07]