JAKARTA, KabarMedan.com | Petugas BNN menangkap lima orang diduga melakukan pemerasan dengan modus korban dituduh menggunakan narkoba. Dalam aksinya, Adis, Rizki, Dika, Silva, dan Lucky mengaku sebagai pegawai BNN.
“Atas laporan dan kerja sama orang tua dan keluarga, BNN menangkap kelima pelaku Selasa malam (4/8/2020),” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).
Arman mengatakan, pelaku diduga menjebak dan menangkap warga bernama Aftalah dan Rafhi dengan tuduhan menggunakan narkoba. Para pelaku, kata Arman, lalu menyekap dan menyandera kedua korban
“Pelaku kemudian menghubungi keluarga korban untuk meminta uang tebusan jika ingin anak mereka dibebaskan,” ujarnya.
Peristiwa ini dilaporkan kepada BNN. Dari laporan tersebut, kata Arman, petugas bergerak cepat dan menangkap pelaku.
Dari kelimanya disita barang bukti borgol, senjata jenis Airsoft Gun, mobil, tanda pengenal BNN, HP dan uang.
“Karena tidak ada barang bukti narkoba, maka kelimanya akan diserahkan ke Polresta Depok guna pemeriksaan belih lanjut,” pungkasnya. [KM-03]