Peras Warga Berkedok Uang Keamanan, 2 Pria Dicokok Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menangkap dua orang pria karena diduga melakukan pemerasan dengan alasan uang keamanan.

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial AW dan S warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak.

“Mereka ditangkap di sekitar Jalan Kongsi Pantai Halim, Desa Marindal I, Patumbak, pada Senin (10/8/2020),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan, Rabu (12/8/2020).

Penangkapan berawal dari informasi dua orang pria meminta uang Rp 15 juta dengan alasan untuk biaya jaga keamanan di lokasi pembangunan rumah korban.

Baca Juga:  33 Warga NTT Diduga Korban TPPO di Sergai Akan Dipulangkan ke Daerah Asal

“Jika tidak dikasih, akan dibuat keributan di lokasi pembangunan rumah korban. Pelaku sebelumnya sudah merusak rumah korban karena tidak diberi uang keamanan,” ujarnya.

Dari informasi tersebut, Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan Saputra bersama personel turun ke lokasi dan menangkap kedua orang tersebut.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

Polisi juga menyita barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 30 lembar dan 1 lembar kuitansi.

“Kita mengimbau masyarakat yang merasa diperas oleh oknum-oknum yang meminta uang keamanan, agar tidak takut melapor kepada pihak kepolisian terdekat. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 368 KUHP,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.