MEDAN, KabarMedan.com | Hingga saat ini Trenggiling (Manis Javanica) masih menjadi satwa yang diburu untuk diperjualbelikan dipasar gelap. Hal ini membuat tingginya permintaan terhadap hewan Trenggiling dan harganya melonjak tajam di pasar gelap.
“Keperluannya diolah untuk keperluan pelangsing tubuh, pembuatan perhiasan, hingga membuat sabu-sabu,” kata Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Didit Wijanardi, Rabu (29/4/2015) di Medan.
Ia menjelaskan, perdagangan Trenggiling asal Indonesia diperjualbelikan di negara-negara Asia seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, hingga Tiongkok.
“Bisnis Trenggiling sangat mengiurkan, karena harga satu Trenggiling yang diambil dari masyarakat mencapai Rp 500.000,- hingga Rp 800.000,- Sedangkan untuk daging Trenggiling satu kilogram mencapai Rp 300.000,- Sementara sisiknya 1 kg dihargai 3000 Dollar Amerika,” sebutnya.
Nilai ekonomis inilah yang menurutnya membuat orang terus berupaya memperjualbelikan Trenggiling meski sudah dilindungi oleh undang-undang dan juga dunia internasional.
“Trenggiling merupakan binatang konvensi internasional yang menjadi perhatian dunia. kita memberikan perhatian untuk membongkar sindikat perdagangan hewan dilindungi ini,” ujarnya.
Dijelaskannya, Trenggiling merupakan hewan yang dilindungi sesuai UU No 5 Tahun 1990. Namun karena memiliki nilai ekonomis yang tinggi, hewan ini kerap diburu dan diperdagangkan dipasar gelap.
“Hal ini membuat hewan tersebut semakin diambang kepunahan,” pungkasnya. [KM-03]