Persiapan Pilkades 2027, Pemkab dan DPRD Sergai Bahas Ranperda Pemerintahan Desa

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com |  Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bersama DPRD Kabupaten Serdang Bedagai resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Regulasi baru ini dirancang khusus untuk menjadi payung hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sergai pada tahun 2027 mendatang.

Pengajuan draft Ranperda Desa tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sergai Suwanto Nasution, mewakili Bupati Sergai Darma Wijaya, pada Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD James Hotlan Pangaribuan, serta dihadiri Ketua DPRD Togar Situmorang dan Wakil Ketua H. Muhammad Yunus Purba di Ruang Rapat Paripurna DPRD di Sei Rampah, Kamis (1/10/2026).

Dalam pidato Bupati yang dibacakan Sekda, penyusunan Ranperda ini dilakukan guna menyesuaikan regulasi daerah dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Juga:  Marak Aksi Prank, Kapolres Sergai Ajak Wartawan Edukasi Warga Soal Pemanfaatan Layanan Call Center 110

Aturan terbaru nasional tersebut membawa perubahan mendasar terkait stabilitas kepemimpinan, kepastian masa jabatan kepala desa, tata kelola keuangan, hingga kesejahteraan aparatur desa.

“Dengan terbitnya regulasi terbaru di tingkat pusat, aturan daerah yang ada saat ini sudah tidak sesuai lagi. Ranperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ini akan memberikan dorongan kuat bagi efisiensi pelayanan, penguatan otonomi desa, sekaligus menjadi pedoman teknis pelaksanaan Pilkades 2027,” ujar Suwanto.

Penerbitan Ranperda baru ini dipastikan bakal mencabut tiga Peraturan Daerah (Perda) terdahulu sekaligus, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Desa, Perda Nomor 7 Tahun 2019, serta Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Pengisian Anggota BPD.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sergai, M. Akbar Dev, menegaskan bahwa Bapemperda menyetujui Ranperda Desa untuk ditingkatkan ke tahap pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Baca Juga:  Marak Aksi Prank, Kapolres Sergai Ajak Wartawan Edukasi Warga Soal Pemanfaatan Layanan Call Center 110

Langkah ini diambil usai Bapemperda dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan pengkajian mendalam.

“Desa memiliki kedudukan strategis dalam pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat. Kami merekomendasikan Ranperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ini untuk segera dibahas bersama agar dapat ditetapkan menjadi payung hukum yang komprehensif sebelum pelaksanaan Pilkades 2027,” kata Akbar saat membacakan laporan kajian.

Selain membahas Ranperda Desa, Rapat Paripurna tersebut juga dirangkai dengan penyampaian Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sergai Tahun Anggaran 2027 yang ditargetkan mencapai Rp1,52 triliun.

Dokumen kedua rancangan aturan tersebut kini telah diserahkan secara resmi kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti dalam panitia khusus (pansus).

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here