MEDAN, KabarMedan.com | Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, menceritakan kronologis terjadinya penembakan terhadap Apriliandus Sitio (14) dan Junaidi Purba (37) saat personil Polsek Helvetia melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Jalan Kapten Sumarsono/Jalan Karya VII, Kecamatan Medan Helvetia, Senin (20/7/2015).
Ia mengaku, petugas melakukan penembakan untuk mencoba membubarkan massa yang menghalangi petugas saat hendak mengamankan tiga pelaku curas yang masuk dalam Target Operasi (TO).
Dimana, ketiga pelaku sudah berkali-kali melakukan aksi kejahatan dikawasan Jalan Sumarsono dan petugas telah menerima tiga laporan polisi atas aksi mereka.
“Saat petugas membawa para pelaku, warga menghalangi sehingga petugas sempat mengeluarkan tembakan,” sebutnya.
Akibat penghadangan warga itu, salah seorang pelaku berinisial F melarikan diri dan dua pelaku lainnya Hermanto dan Agus diamankan dan digelandang ke Mapolsek Helvetia.
“Salah seorang warga yang terkena tembakan bernama Junaidi menghalangi dan berupaya mengeluarkan para pelaku. Akibatnya seorang pelaku berinisial F kabur dan saat ini tengah dicari petugas,” jelasnya.
Dirinya mengaku, peluru yang melukai dua orang warga berasal dari senjata milik Kanit Intel Polsek Helvetia AKP Zulkifli Harahap.
“Yang melakukan penembakan Kanit Intel Polsek Helvetia dan anggotanya,” ungkapnya.
Mardiaz menjelaskan, saat ini seluruh petugas yang terlibat dalam penangkapan itu sudah tengah menjalani pemeriksaan di Unit Propam Polresta Medan.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan seputar penembakan tersebut apakah menyalahi prosedur atau tidak. “Apabila ada tindakan unprosedural maka akan ditindak tegas,” pungkasnya. [KM-03]