MEDAN, KabarMedan.com | Sejak era pandemi yang telah berakhir, Malaysia telah membuka sepenuhnya pintu masuk antarabangsa bagi wisatawan. Wisatawan mancanegara tidak diperlukan untuk melakukan vaksin, uji PCR, dan karantina.
Namun, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang wajib dipenuhi dan diisi oleh wisatawan mancanegara, sesuai dengan keputusun mesyuarat dalaman Kementerian Dalam Negeri, Malaysia pada Maret 2023 yang lalu, yaitu sebagai berikut:
- Mempunyai paspor atau dokumen perjalanan yang sah untuk memasuki Malaysia.
- Mempunyai visa yang sah (bagi warganegara yang memerlukan visa untuk masuk ke Malaysia).
- Memiliki tujuan kunjungan yang jelas.
- Tidak tercantum dalam daftar Syak Jabatan dan Stolen Lost Travel Document (SLTD).
- Tidak tergolong sebagai migran yang tidak diingini sebagaimana peruntukan Seksyen
- Akta Imigresen 1959 (Akta 155).
- Bukan pemegang Pas Lawatan Sosial (PLS) yang masuk kembali disebabkan pas sebelumnya akan berakhir (u-turn).
- Memiliki kemampuan menghidupi diri sendiri (tidak termasuk biaya akomodasi dan tiket pulang pergi sesuai masa tinggal di Malaysia).
– Minimum RM2,000 bagi 14 hari
– Minimum RM4,000 bagi 30 hari
– Minimum RM8,000 bagi 90 hari
(Nota: dalam bentuk wang tunai, cek kembara, kartu debit, kartu kredit, e-wallet yang diiktiraf Bank Negara Malaysia).
- Memiliki bukti pemesanan akomodasi (penginapan/tempat tinggal).
- Memiliki tiket atau kemampuan membiayai kepulangan setelah akhir masa kunjungan di Malaysia.
Sementara itu, Indonesia berada di urutan ke-2 setelah Singapura dengan jumlah kedatangan mencapai 1,4 juta wisatawan bagi tahun 2022, jumlah ini menurun sebesar 9,4% dibandingkan masa sebelum pandemi melanda dunia di tahun 2019.
Direktur Tourism Malaysia Medan, Chan Hon Mun mengatakan, sebagai upaya untuk mendongkrak jumlah kunjungan wisatawan khususnya dari Indonesia, Tourism Malaysia Medan akan memperkuat hubungan kerjasama dengan para pelaku industri wisata tanah air, termasuk ASITA, ASTINDO, ASPPI, maskapai penerbangan, dan industri-industri terkait.
Persyaratan wisatawan mancanegara ke Malaysia, dapat juga dilihat melalui website https://www.imi.gov.my/index.php/perkhidmatan-utama/syarat-kemasukan-ke-malaysia/ [KM-08]