MEDAN, KabarMedan.com | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai, pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan aktornya dilakukan perusahaan dan negara. Dimana, negara berperan melalui izin-izin yang dikeluarkan yang sebenarnya tidak layak.
“84 persen pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan aktornya adalah pengusaha dan negara. 13 persen adalah perusahaan yang tidak memiliki izin dan 3 persen masyarakat,” kata Direktur Walhi Sumut, Dana Tarigan, dalam Dialog bertajuk “Pencemaran Lingkungan, Apa Kerja Dinas Lingkungan Hidup Sumut?,” di Medan, Jumat (3/2/2017).
Dana mengatakan, Walhi pernah menggugat tiga perusahaan yang diduga merusak lingkungan dan mencemari Sungai Deli pada tahun 2008. Namun, Walhi dikalahkan meski secara Undang-undang usaha itu menyalahi aturan.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Sumut, H Hasaidin Daulay, meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut selektif dalam mengeluarkan rekomendasi izin analisis dampak lingkungan terhadap suatu badan usaha.
“Kita juga meminta agar Dinas Lingkungan tegas terhadap siapa saja yang melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan,” ujarnya.
Acara yang diinisiasi DPW LSM LIRA Sumut ini, menghadirkan empat narasumber yakni, Praktisi Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut, DPRD Sumut, dan Walhi Sumut.
Lebih lanjut, praktisi lingkungan dan guru besar Fakultas Hukum USU, Prof Syamsul Arifin SH MH menilai, pencemaran lingkungan di Sungai Deli sangat menghawatirkan dan airnya tidak layak konsumsi.
“Hasil penelitian 60 persen polutan yang ada di Sungai Deli adalah limbah rumah tangga,” ujarnya.
Begitu juga, katanya, sungai-sungai yang ada di kota-kota besar airnya tidak lagi layak konsumsi.
“Siapakah yang akan bertanggungjawab terhadap bebasnya air sungai dari pencemaran. Apakah Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota?,” cetusnya.
Persoalan penegakan hukum terkait pencemaran lingkungan, menurut Syamsul, merupakan regulasi atau Undang undang yang mengaturnya selalu tidak sinkron. Sehingga penanganan pencemaran lingkungan terkesan tidak tegas.
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut, Rismawati mengaku, pihaknya tetap berusaha agar pencemaran dan perusakan lingkungan dapat diminimalisasi dengan berbagai aturan atau regulasi yang dibuat, pengawasan secara bertahap, serta penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. [KM-03]