JAKARTA, KabarMedan.com | Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Fintech khususnya Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Usaha Pergadaian, diarahkan untuk memberikan kemudahan akses terhadap pinjaman atau pendanaan bagi masyarakat.
Menurutnya Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani, Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan Peraturan No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, dikeluarkan sebagai panduan pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Usaha Pergadaian yang sehat serta perlindungan bagi konsumen pengguna jasanya.
“Terbitnya kedua peraturan tersebut, sebagai upaya terus menerus dari OJK untuk mendorong dan mempercepat program inklusi keuangan dalam rangka meningkatkan akses keuangan seluruh lapisan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan pemerataan pendapatan masyarakat,” kata Firdaus, Rabu (15/2/2017).
Dia menjelaskan, POJK Peer to Peer Lending mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, pendaftaran dan perizinan, mitigasi risiko, pelaporan, dan tata kelola sistem teknologi informasi.
“OJK berkeinginan agar ke depan pengaturan tentang Fintech akan lebih lengkap dan komprehensif sehingga dapat mengatur seluruh aspek penyelenggaraan Fintech,” ucapnya.
Sementara, untuk POJK tentang Usaha Pergadaian mengatur mengenai bentuk badan hukum dan kepemilikan, permodalan, mekanisme pendaftaran atau perizinan usaha, kegiatan usaha yang diperkenankan, pelaporan, serta pengawasan dan pemeriksaan. Terbitnya dua POJK tersebut juga menjadi dasar bagi OJK untuk lebih memperkuat upaya pengembangan industri fintech dan Usaha Pergadaian di Indonesia.
“Upaya tersebut dilakukan baik secara internal melalui penguatan/penataan satuan kerja yang menangani perizinan dan pengawasan industri fintech maupun melalui kerjasama yang lebih erat antar seluruh pemangku kepentingan stakeholder,” pungkasnya. [KM-01]