Pilkada Sergai Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Foto : Ketua KPU Sergai Agusli Matondang Usai Membuka Peluncuran Tahapan Pilkada Sergai Beberapa Waktu Lalu

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai menyatakan bahwa hingga batas akhir penyerahan dukungan minimal calon perseorangan pada 12 Mei 2024, tidak ada satu pun bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mengajukan dukungan.

Demikian pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Sergai Agusli Matondang melalui Press Rilis Pers Penyerahan Syarat Dukungan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sergai yang dikeluarkan, di akun FB Divisi Sosdiklih dan Parmas, Senin (13/05/2024).

Dalam rilis tersebut dijelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa KPU Kabupaten Serdang Bedagai telah memulai tahap penerimaan syarat dukungan pada 8-12 Mei 2024.

Laku Keputusan KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 836 Tahun 2024, yang dikeluarkan pada 5 April 2024, menetapkan syarat minimal dukungan sebanyak 41.007 dukungan yang tersebar di minimal sembilan kecamatan.

KPU Kabupaten Serdang Bedagai juga menggelar sosialisasi terkait tahapan dan jadwal pemilihan serta persiapan penyerahan dukungan pada 30 April 2024.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Bupati Serdang Bedagai, Ketua DPRD Serdang Bedagai, Polres Serdang Bedagai, Polres Tebing Tinggi, Kejaksaan Serdang Bedagai, Bawaslu Serdang Bedagai, Kesbangpol Kabupaten Serdang Bedagai, partai politik, tokoh masyarakat, organisasi profesi, ormas keagamaan dan kemasyarakatan, ormas kepemudaan, serta perwakilan media.

Selanjutnya Surat dari KPU Republik Indonesia Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 4 Mei 2024 menegaskan bahwa penyerahan dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan Serentak 2024 dimulai pada 5 Mei 2024 dengan pengumuman jadwal penyerahan, dan penyerahan dukungan dilakukan pada 8-12 Mei 2024.

KPU Kabupaten Serdang Bedagai, melalui Pengumuman Nomor 173/PL.02.2-Pu/1218/2024 tertanggal 5 Mei 2024, telah mengumumkan tata cara dan jadwal penyerahan dukungan minimal. Penyerahan dilakukan pada 8-11 Mei 2024 pukul 08.00-16.00 WIB dan pada 12 Mei 2024 pukul 08.00-23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Serdang Bedagai.

Untuk memfasilitasi penyerahan dukungan, KPU Kabupaten Serdang Bedagai membentuk Tim Helpdesk dan Tim Pendukung Fasilitasi Pemenuhan Syarat Dukungan. Meskipun demikian, hingga batas akhir pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada bakal pasangan calon yang mengajukan dukungan.

“KPU Kabupaten Serdang Bedagai menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas perhatiannya terhadap proses pemilihan ini. Informasi ini disampaikan untuk diketahui oleh masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai”, demikian tutup rilis tersebut.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.