BINJAI, KabarMedan.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengamankan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Satuan Polisi Pamong Praja Pemko Binjai saat sedang berpesta sabu di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota.
Tersangka berinisial KA alias Irul alias Amri (38), diamankan bersama dua rekannya yakni RPT (34) warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan; dan SA alias Bedok (42) warga Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan.
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu, korek api dan bong alat penghisap sabu.
Informasi yang dihimpun, Rabu (18/3/2015) menyebutkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya sekelompok pria sedang berpesta sabu-sabu. Mendapat laporan itu, pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan menyergap ketiganya.
?Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP S Simbolon, saat dikonfirmasi mengaku telah mengamankan tiga pria yang sedang berpesta sabu-sabu.
“Salah satu tersangka yang diamankan merupakan oknum PNS yang bekerja sebagai Satpol PP Pemko Binjai. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya,” pungkasnya. [KM-03]