MEDAN, KabarMedan.com | Kasus penganiayaan terhadap pedagang di pasar Gambir, Tembung pada Minggu (5/10/2021) yang mana kedua belah pihak yakni LG dan BS membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan kini diambil alih penangananya oleh penyidik di Polda Sumut dan Polrestabes Medan. Hal tersebut dilakukan agar penanganan bisa berjalan lebih obyektif.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakannya ketika dikonfirmasi pada Minggu (10/10/2021) siang. Pihaknya sudah menyampaikannya ketika menggelar konferensi pers Sabtu (9/10/2021) malam di Polrestabes Medan bersama Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Wadirkrimum AKBP Alamsyah dan Kasat Reskrim Komplo Rafles Marpaung.
Dalam kasus ini tersangka BS sudah ditangkap dan ditahan. Atas laporan BS, LG juga ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan. Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak merespon dengan mengambil alih penanganan kasusnya tidak agar lebih jernih dan obyektif. Selain itu juga untuk meredakan ‘huru-hara’ di luar mengenai kasus tersebut.
“Ya jadi laporan si BS ke ditangani Polda. Laporan itu kan oleh Polsek Percut Sei Tuan menetapkan ibu LG tersangka. Terus, ibu LG itu ditangani Polrestabes Medan. Jadi Polsek tak menangani. LG tersangka di Polsek karena penganiayaan, kalau tak salah. Tapi gak ditahan,” katanya.
Penyidik Polda Sumut akan melakukan pendalaman secara lebih detail faktor penyebab kejadian tersebut. Mengenai status LG yang tersangka, penyidik Polsek sudah cukup bukti. “(Apakah status tersangka bisa berubah) Nanti penyidik akan gelar perkara khusus. Kita sih berharap ada ada upaya lain. Resotrative justice yang kita kedepankan. Harapannya ada keadilan buat semuanya lah,” katanya.
Dijelaskannya, pihaknya sejak awal menekankan negara tidak boleh kalah dengan preman. Kapolda Sumut, lanjut dia, juga sudah menekankan hal tersebut dengan harapan polsek ‘ngeh‘ sehingga ada cara lebih soft dalam menangani kedua belah pihak. Hanya saja, kasus tersebut lebih cepat viral di media sosial.
“Apalagi video-video yang muncul kan informasinya sepenggal, tak utuh. Tapi yang viral, sepenggal dan tidak utuh itu itu kan yang diterima masyarakat secara cepat sekali sehingga terbangun imej polisi tidak ini tidak itu, segala macamnya. Nah, langkah ini untuk meredakan huru hara di luar,” katanya.
Kejar dua pelaku lainnya
Dijelaskannya, Kapolda Sumut selain memerintah Dir Reskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban LG oleh BS juga sedang mengejar dua pelaku lainnya yakni DD, dan FR. Pihaknya mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri.
“Kapolda Sumut sangat prihatin terjadinya penganiayaan terhadap pedagang Pasar Gambir yang ditetapkan sebagai tersangka. Polda Sumut akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini,” katanya. [KM-05]