Polda Sumut Gagalkan Peredaran 71 Kg Ganja yang Disimpan Dalam Tumpukan Pisang

Pelaku menyimpan 71 kg ganja di dalam tumpukan pisang

MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumut menggagalkan peredaran ganja sebanyak 71 kg di Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang, pada Sabtu (3/9/2022) sekira pukul 05.40 WIB.

Dalam aksinya, pelaku menyimpan 71 kg ganja di dalam tumpukan pisang. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap empat orang pelaku.

“Ada empat orang yang diamankan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (5/9/2022).

Adapun keempat tersangka yang ditangkap yakni Rabusah (47), Muslim Tarigan (48), Usmardi (37), dan Sopian (52), seluruhnya warga Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.

Baca Juga:  Sanggar Belajar Umi Yati Gelar Rangkaian Acara Meriahkan 1 Muharram 1446 Hijriah

Hadi menjelaskan, pengungkapan ini bermula ketika Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi adanya peredaran narkoba di kawasan Jalan Ngumban Surbakti Medan Selayang. Polisi lalu bergerak melakukan penyelidikan.

“Hasil penggeledahan ditemukan goni putih ditimbun pisang berisikan ganja seberat 61 kilogram,” jelasnya.

Selanjutnya, lanjut Hadi, pihaknya melakukan pengembangan dan menggeledah mobil Avanza putih nomor polisi BK 1944 QZ.

“Dari mobil Avanza itu ditemukan ganja lagi seberat 10 kilogram yang sudah dilakban coklat,” katanya.

Baca Juga:  Sanggar Belajar Umi Yati Gelar Rangkaian Acara Meriahkan 1 Muharram 1446 Hijriah

Kepada polisi, keempat tersangka mengaku barang haram ganja tersebut diperoleh dari M, warga Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.

“Saat ini, pemilik ganja tersebut sedang dalam pengejaran,” pungkas Hadi.

Polisi turut mengamankan barang bukti, ganja 71 Kg, 1 unit pik up Granmax hitam BL 8239 B, 1 Avanza putih BK 1944 QZ, 5 unit HP, 1 STNK Granmax, 4 dompet dan 4 KTP. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.