Polda Sumut Gelar Operasi Yustisi, Ada Sanksi Sosial Bagi yang Tak Pakai Masker

MEDAN, KabarMedan.com | Bersama TNI dan Pemerintah Daerah setempat, Polda Sumut hari ini akan menggelar operasi yustisi untuk menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Akan ada sanksi sosial bagi yang tak mengenakan masker.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, operasi ini dilakukan agar masyarakat menggunakan masker saat keluar rumah dan menerapkan protokol kesehatan. Sanksi sosial akan diberikan pada warga yang tidak menggunakan masker.

Baca Juga:  33 Warga NTT Diduga Korban TPPO di Sergai Akan Dipulangkan ke Daerah Asal

“Operasi yustisi hari ini, Senin (14/9/2020) kita laksanakan. Kita akan diberikan sanksi sosial bagi pelanggar. Bisa bersih-bersih atau yang memberikan efek pembelajaran,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Senin pagi.

Tatan berharap operasi ini dapat menekan penyebaran dan claster baru Covid-19. “Untuk waktunya tidak ditentukan, sampai angka penyebaran Covid-19 menurun. Dan virusnya dapat diatasi” ucapnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

Dalam operasi yang melibatkan TNI dan pemerintah daerah setempat ini, pihaknya mengimbau masyarakat dapat mematuhi pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.