Polda Sumut Terbitkan Status DPO Terhadap Big Bos Judi Online Apin BK

Rumah Apin BK yang berada di komplek Cemara Asri, Deli Serdang.

MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumut menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Apin BK, big bos judi online terbesar di Sumatera Utara yang kabur ke Singapura.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan Apin BK sebagai DPO sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

“Polda Sumut terbitkan DPO tersangka Jonni alias Apin BK pada hari Rabu 24 Agustus 2022,” kata Hadi Wahyudi, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:  Sanggar Belajar Umi Yati Gelar Rangkaian Acara Meriahkan 1 Muharram 1446 Hijriah

Diketahui, big bos judi online Apin BK disebut-sebut dalam struktur “Konsorsium 303 Kaisar Sambo” yang beredar luas di media sosial.

Bisnis judi online Apin BK di rumahnya yang berada di Kompek Cemara Asri, Deli Serdang, beberapa waktu lalu digerebek Polda Sumut. Penggerebekan berlangsung pada Selasa (9/8/2022) dini hari.

Baca Juga:  Sanggar Belajar Umi Yati Gelar Rangkaian Acara Meriahkan 1 Muharram 1446 Hijriah

Lokasi itu diduga kuat sebagai markas operasi situs judi online terbesar di Sumut LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D.

Dalam penggerebekan itu, ratusan unit komputer dan laptop yang diduga digunakan untuk menyebar situs judi online diamankan polisi.

Namun, Apin BK yang merupakan bandar judi online hingga kini belum ditangkap, dan masih dalam pengejaran polisi. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.