Poldasu Amankan 8 Truk Asal Malaysia Tanpa Dokumen

Delapan truk tanpa dokumen diamankan Poldasu. (Foto: KM-05]

MEDAN, KabarMedan.com | Direktorat Reskrimsus Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Batubara mengamankan delapan unit truk yang membawa berbagai macam barang dari Malaysia yang tidak memiliki dokumen, di Jalan Acces Road Inalum, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, diamankannya delapan truk itu atas laporan dari masyarakat adanya kegiatan bongkar muat di bekas pabrik Becing Plant, Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Minggu (23/1/2022).

“Mendapati laporan itu, personel Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Batubara langsung turun ke TKP mengamankan para sopir dan delapan truk yang melakukan bongkar muat,” ujarnya, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Kesiapan Avtur untuk Dukung Penerbangan Haji 2026

Hadi mengungkapkan, saat diinterogasi para sopir mengaku muatan yang ada di dalam delapan truk itu berasal dari KM Semangat Nelayan di Dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung.

Barang-barang yang ada di dalam truk itu dibawa dari pelabuhan Portklang Malaysia tanpa dokumen impor.

“Para sopir mengaku melakukan pengangkutan atas perintah saudara ‘AI’ selaku pemilik usaha expedisi pengangkutan barang dan para supir dapat memasuki dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung atas petunjuk saudara ‘AN’ yang beralamat di Tanjungbalai (selaku pengurus barang),” ungkapnya.

Kedelapan truk yang membawa barang dari Malaysia tanpa dokumen berisi aksesoris patung, mie Penang, sepatu bekas, daging ikan, ikan teri kering dan daging sapi.

Baca Juga:  Timsel KI Sumut Mulai Verifikasi 112 Berkas Calon Anggota

Hadi menuturkan, dalam penyelidikan barang tanpa dokumen itu membutuhkan koordinasi dengan lintas sektoral di antaranya Bea Pelindo I Medan.

“Dari hasil penyelidikan itu, Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut mengamankan barang bukti berupa 8 truk yang membawa muatan tanpa dokumen serta dokumen hasil penyelidikan dengan terlapor ‘An’,” tuturnya.

“Dalam kasus itu diduga tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Jo Pasal 7A (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan,” tandasnya. [KM-05]