Poldasu Amankan Empat Gembong Pengedar Narkoba

[Kabarmedan.com] – Subbdit I Direktorat Reserse Narkoba Poldasu mengamankan empat gembong pengedar narkoba jenis sabu-sabu, didua lokasi berbeda di Kota Medan, Senin ( 3/2/2014).

Pelaku adalah Iwan alias Aan (32) warga Blok V Komplek Cemara Hijau, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Hartawan Halim (51) warga Jalan Selam I, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai, dan Tojan alias Acai (23), warga Jalan Besi, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Area diamankan di rumah AAn di perumahan Cemara Hijau.

Sementara, Daniel alias Aguan (41) warga Jalan Kalimantan, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota diamankan di Kamar 129 Hotel Sulathan. Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Petisah.

Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti 2,2 Kg narkoba jenis sabu-sabu, satu unit timbangan dan 3 unit handphone. Selanjutnya, kee mpat pelaku berikut barang bukti diboyong ke Poldasu guna mempertan ggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri Saat Siaran Langsung di Medsos Digelar, Tujuh Adegan Diperagakan

Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Drs.Toga H Panjaitan melalui Wakil Direktur (Wadir) Ditres Narkoba Polda Sumut AKBP Yustan Alpiani, Rabu ( 5/2/2014) sore mengatakan, pelaku sudah lama menjadi target operasi, karena mereka ditengarai sebagai pengedar sabu-sabu dengan skala besar. “Penangkapan mereka tergolong sulit dan lebih 2 minggu dilakukan penye lidika n ,”katanya.

Dikatakannya, penangkapan ini bermula dari penyamaran anggotanya untuk membeli sabu – sabu seberat 2,2 Kg sabu . Setelah menyepakati harga dan lokasi transaksi, akhirnya petugas yang dipimpin Kasubdit 1 AKBP Suhadi dan Kanit 2 Kompol Suprayogi, berhasil meringkus keempatnya pelaku dikediaman AAN di Komplek Cemara Asri.

Berdasarkan penyidikan sementara, sebut Yustan, mereka memeroleh sabu itu dari seseorang berinisial T yang kini masuk dalam daftar penc arian orang (DPO). “Para tersangka mengaku membeli 1 Kg sabu tersebut Rp640 juta dan dijual Rp 650 juta.

Baca Juga:  Warga Gerah, Tuntut Sekdes Lubuk Bayas Mundur dari Jabatan, Dipergoki Warga di Rumah WIL

Disebutkannya, para tersangka dalam menjual sabu tidak dengan jumlah besar dan tidak pernah memecah-mecah menjadi paket kecil. “Mereka kerap menjual minimal 1 Kg dan ini sudah berlangsung 3 bulang bela kangan,” urainya.

Disinggung kemungkinan ketiganya juga memproduksi sabu, Yustan memprediksi kemungkinan itu sangat kecil. Pasalnya saat digerebek tidak ditemukan peralatan produksi. “Seluruh pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” katanya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.