Poldasu Buru Pemilik Judi di Marelan

[Kabarmedan.com ] – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimu m) Polda Sumut, Kombes Pol Dedi Irianto menyatakan, saat ini pihaknya masih memburu pemilik lokasi perjudian jenis Jackpot di Jalan Medan Marelan, Pasar 1, Tanah 600 Marelan yang dijadikan sebagai lokasi perjudian jenis Jackpot dan Mickey Mouse pada, Sabtu (25/1/2014) malam lalu.

” Pemiliknya berinisial YSD alias Alim, seorang etnis tinghoa yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) masih kita buru, karena saat penggerebekan tersebut yang bersangkutan tidak berada ditempat,” ujar nya, Senin (27/1/20 14) dihalaman Dirkrimum Poldasu.

Baca Juga:  33 Warga NTT Diduga Korban TPPO di Sergai Akan Dipulangkan ke Daerah Asal

Dikatakannya, dari 52 orang yang diamankan, hanya 42 orang yang menjadi tersangka terdiri dari 30 pria dan 12 wanita. Sementara 10 orang lagi hanya berstatus saksi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kita yang bisa masuk pasal perjudian cuma 42 tersangka, 10 orang lagi kita pulangkan. Untuk keterlibatan oknum aparat sejauh ini tidak ada,” jelasnya.

Namun sayang komentar Kombes Dedi Irianto dengan fakta awal penangkapan. “Waktu penangkapan memang bandarnya tidak ada, beri waktu buat saya karena saya baru dua bulan ini menjabat,” kilahnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

Dari penggerebekan tersebut, pihaknya menga mankan barang bukti 10 buah mesin judi seperti happy Journey, Kuburaan Cina,Lion Face,Osean Star, Jenis Buah,Fishing Master,Defire Clean, uang tunai 12.500.000,Koin Seberat 30 KG, 30 buah ember tempat koin, 1 buah alat pencetak koin, dua buah hadiah sepeda motor vixion,1 buah TV, 1 buah kipas angin, 5 unit roda empat dan 40 unit roda dua. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.