MEDAN, KabarMedan.com | Tim penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menggerebek aktivitas penambangan ilegal di Desa Sosor Lontung, Kecamatan Siempatnempu, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.
Dari lokasi, polisi mengamankan beberapa unit truk antara lain, truk Isuzu BK 9237 RE, truk Isuzu BK 9236 RE, truk Mitsubishi BK 9026 CQ, truk Hino BK 9791 RD, truk Isuzu BK 9242 RE, truk Isuzu BK 9582 RE, 3 unit alat pemecah batu (tun crusher) dan 2 unit alat pemisah batu.
“Lokasi tersebut kita gerebek setelah mendapat informasi masyarakat yang kita tindak lanjuti. Kita melakukan penggerebekan pada Senin (9/3/2015) lalu,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Ahmad Haydar, Selasa (10/3/2015).
Diungkapkannya, lokasi penambangan legal itu merupakan tempat penambangan serta pengangkutan batu jenis gamping.
“Dari lokasi kita memeriksa 23 orang saksi. Dari keterangan saksi, usaha penambangan itu milik CV Yorim dengan pemilik Rony P Sihotang. Usaha penambangan ini tidak memiliki ijin usaha yang diterbitkan oleh instansi setempat,” jelasnya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya akan segera memanggil pemilik tambang ilegal tersebut.
“Untuk barang bukti kita titipkan di Satreskrim Polres Dairi. Kita juga masih melakukan gelar perkara untuk menetapkan pemilik tambang sebagai tersangka,” katanya.
Dikatakannya, usaha tambang ilegal tersebut sudah beroperasi sejak 2 tahun lalu dengan luas area 3 hektar.
“Untuk pemilik tambang ilegal itu, kita akan menjerat dengan pasal 37, 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) dan (5) , pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara serta pasal 109 UU RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup,” pungkasnya. [KM-03]