Poldasu Limpahkan Kasus Penganiayaan Anak ke Kejatisu

Foto: Ist

MEDAN, KabarMedan.com | Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melimpahkan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (27/1/20220.

Tersangka berinisial HS (46) merupakan warga Jalan AH Nasution Komplek Milala Mas, Kelurahan Pangkalan Mansyur Medan Johor.

Mantan oknum Satgas PDIP Kota Medan ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca Juga:  Timsel KI Sumut Mulai Verifikasi 112 Berkas Calon Anggota

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka HS dilimpahkan ke Kejatisu sesuai prosedur tahap I terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak berinisial A (17) di depan salah satu minimarket.

“Tersangka HS telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Kita juga menyerahkan barang bukti berupa flashdisk yang berisi rekaman CCTV di depan minimarket. Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik serta dilakukan penandatanganan serah terima” jelasnya.

Baca Juga:  Kolaborasi Lintas Pihak Dorong Penyusunan Tata Kelola Wilayah Adat di Tapanuli Utara

Sebelumnya, viral di media sosial video kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pria yang belakangan diketahui merupakan oknum Satgas PDIP kepada seorang pelajar di depan salah satu Indomaret.

Dalam video tersebut, terlihat seorang pria turun dari mobil lalu menampar dan menendang pelajar yang berusia 17 tahun itu.

Peristiwa itu terekam CCTV minimarket. [KM-07]