Polemik Eks HGU PTPN II, GMKI: Negara Harus Berantas Mafia Tanah

MEDAN, KabarMedan.com | Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menilai, ada mafia tanah yang terlibat dan bermain dibalik konflik lahan eks HGU PTPN II di Sumut.

Di mana sekelompok mafia tanah ingin menguasai lahan eks HGU PTPN II sejak pelepasannya disetujui Kementerian BUMN.

Demikian dikatakan Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Kordinator Wilayah Sumut-NAD Gito M Pardede.

“Konflik ini harus terang benderang. Pemerintah Sumut harus bertindak tegas. Jangan sampai lahan tersebut dimiliki oleh orang yang salah, katanya dalam keterangannya, Senin (20/7).

Gito sebelumnya berdiskusi terkait polemik penyelesaian lahan Eks HGU PTPN II di Sumut dengan pihak PTPN II pada Jumat (17/7/2020).

Gito menyarankan kepada pihak PTPN II mengenai HGU eks PTPN II dalam menyelesaikan konflik pertanahan perlu ditinjau dari aspek sosial politik demi kepentingan bersama.

Pemerintah dan Masyarakat harus bekerja sama untuk mencari solusi, musuh utama kita adalah Mafia tanah yang mau menguasai tanah negara dengan upaya upaya pemalsuan dan lainnya.

“Pemerintah dan rakyat harus bekerja sama dalam mencari solusi ini. Rakyat dan PTPN sangat dirugikan sebab terjadi di lapangan adanya sertifikat tanah yang keluar tanpa sepengetahuan PTPN . Ini sangat memperkeruh suasana dan mempersulit penyelesaian. Untuk itu, GMKI sejak tahun 2018 terjun mengadvokasi permasalahan tersebut,” jelasnya.

Dari keterangan pihak PTPN, pada prinsipnya PTPN II tidak pernah menggambil tanah rakyat atau pun petani yang terletak di Kebun Bekala.

PTPN II mengakui mempunyai Sertifikat HGU No.171/Simalingkar A, seluas 854,26 Ha yang berakhir haknya sampai dengan tahun 2034 dan progres proses permohonan HGB PT.NDB yang merupakan anak perusahaan PTPN II seluas 241,74 Ha, yang merupakan bahagian dari Sertifikat HGU No.171/Simalingkar A seluas 854,26 Ha. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.