Polisi Ciduk Pencuri Mobil Setelah 7 Bulan Buron

MEDAN, KabarMedan.com | Polsek Medan Barat menangkap seorang pria diduga pelaku pencurian mobil.

Pelaku berinisial YG (28) ditangkap pada Sabtu Minggu (30/8/2020) di Jalan Mandala By Pass, Medan.

“Pelaku ditangkap atas laporan polisi nomor LP/28/I/2020/SPKT/RESTABES MDN/SEK MEDAN BARAT tanggal 23 Januari 2020,” kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).

Afdhal mengatakan, pencurian mobil itu terjadi di Jalan Makmur,  Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat pada Kamis 23 Januari 2020.

Baca Juga:  33 Warga NTT Diduga Korban TPPO di Sergai Akan Dipulangkan ke Daerah Asal

Pelaku mencuri mobil Toyota Kijang Innova V Luxury BK 11811 HV milik korban Edi Chandra (50) yang terparkir di pinggir jalan depan rumahnya.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengetahui bahwa pelaku sedang berada di salah satu rumah. Petugas langsung menuju rumah yang dimaksud dan menangkap pelaku.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

Saat diinterogasi, kata Afdhal, YG mengaku melakukan pencurian bersama temannya berinisial P (DPO).

“Mobil curian tersebut saat ini dibawa kabur oleh P (DPO). Pelaku dibawa ke Polsek Medan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.