Polisi Gadungan Ditangkap Karena Lakukan Pemerasan

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang polisi gadungan yang diduga melakukan pemerasan dan penipuan. Polisi gadungan tersebut adalah DH (38) warga Jalan Platina, Medan Marelan.

Informasi dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah 600, Labuhan Deli, Sabtu malam (11/4/2020).

Awalnya korban Rani (26) yang mengendarai motor dihentikan oleh pelaku DH. Pelaku yang mengaku sebagai petugas kepolisian bertugas di Polda, lalu meminta korban untuk menunjukkan surat-surat kendaraannya.

Baca Juga:  33 Warga NTT Diduga Korban TPPO di Sergai Akan Dipulangkan ke Daerah Asal

“Saat korban akan menunjukkan surat kendaraan, pelaku merampas dompet dan mengambil uang milik korban,” kata Kapolres Belawan AKBP H.R. Dayan dalam keterangannya, Senin (13/7).

Korban yang merasa keberatan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Belawan. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap DH.

“Pelaku ditangkap saat berada di daerah Jalan Raya, Kelurahan Tanah 600,” ujarnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

Dari hasil pemeriksaan pelaku telah 15 kali melakukan aksinya dari April hingga Juli 2020.

“Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 8930 PBA dan jaket berlogo polisi.

“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 362 dan 378 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.