MEDAN, KabarMedan.com | Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu menangkap 4 orang tersangka dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 4.270 gram.
Para pelaku dijanjikan Rp 10 juta untuk membawa barang haram tersebut dari Aceh menuju Lampung.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan, pengungkapan bermula dari penangkapan MM (35) warga Kota Aceh dan S (33) warga Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.
Mereka ditangkap di Jalinsum, Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu, Sumut.
“Dari kedua tersangka ini berhasil disita 1 unit mobil Kijang Innova BL 1823 LM oleh Personil Polsek Kualuh Hulu,” katanya, Senin (26/10/2020).
Dari penangkapan tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa rekannya melintas duluan menggunakan 1 unit Honda Jazz BK 1030 Q.
Polisi melakukan pengembangan dan mengamankan mobil tersebut ketika melintas di Jalan Ahmad Yani Kel Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu.
Dari dalam mobil tersebut, tim mengamankan M (45) dan S (23), warga Desa Baroh Blang, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
“Dari tersangka ini disita barang bukti 4 bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.270 gram,” ujarnya.
Selain itu, juga diamankan 1 buah loadspeaker warna hitam di bagian belakang mobil Honda jazz warna putih Nopol BK 1030 Q,2 buah dompet dan 3 unit handphone.
“Narkotika sabu tersebut akan diedarkan di Bandar Lampung. Para pelaku dijanjikan upah masing-masing Rp.10.000.000, ” katanya.
Keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [KM-05]