Polisi Gagalkan Peredaran 140 Liter Tuak Suling

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menggagalkan peredaran 140 liter minuman keras jenis tuak suling. Tuak suling tersebut diamankan di Jalan Lintas Gunung Sitoli, Desa Hilifadolo, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan.

Informasi dihimpun, awalnya petugas yang sedang melakukan patroli curiga dengan seorang pengendara sepeda motor yang membawa 2 tas koper. Petugas pun menghentikan laju sepeda motor tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 2 jeringan tuak suling dengan berat 71 liter.

“Tuak suling itu dibawa oleh Yufan Halawa dari Desa Sifaoro’asi, Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan. Rencananya tuak sulingi itu akan dikirim ke Kecamatan Pulau-Pulau Batu (Tello), Kabupaten Nias Selatan,” kata Kapolres Nias Selatan, AKBP Faisal F. Napitupulu melalui Kapolsek Lolowau, Iptu A. Yunus Siregar,” katanya, Kamis (27/9/2018).

Warga Desa Sifaoro’asi, Kecamatan Huruna, Kabupaten Nias Selatan itu mengaku, dirinya di upah Rp350 ribu oleh seseorang bernama Hamueli Halawa, untuk mengantar tuak suling tersebut.

“Sebelumnya kita juga menyita 2 jerigen berisi tuak suling di kawasan Jembatan O’ou, Kecamatan O’ou, Kabupaten Nias Selatan dengan berat 71 liter,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.