Polisi Gagalkan Peredaran 15 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi, Seorang Petani Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menyita 15 kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi. Narkoba tersebut disita dari tersangka TZ di Jalan Pinang Baris Medan.

Kapolrestabestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya seseeorang yang akan menjual narkoba pada 20 Juli 2020.

Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pada 22 Juli 2020.

“Barang bukti yang disita dari TZ adalah 15 kg sabu-sabu dan ekstasi 20.000 butir,” katanya, Jumat (24/7/2020).

Tersangka TZ mengaku diperintah oleh seseorang DR yang merupakan warga Medan.

“TZ mengaku diupah Rp 3 juta/kg. Jadi jika berhasil menjual 15 kg maka akan menerima Rp 45 juta,” ujarnya.

Selain TZ, petugas juga menangkap dua tersangka lain berinisial KS (46) dan IB (23).

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

Awalnya, pihaknya menangkap IB di Pasar 9, Desa Bandar, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Darinya petugas menyita barang bukti 0,7 gram.

Petugas lalu melakukan pegenmbangan dan menangkap KS serta menyita 460 gram sabu.

KS mengaku bahwa barang tersebut adalah sabu. Alasannya, pergerakan sempit dan saingan juga banyak.

“Saya menjual paket 1G. Sikit-sikit aja. Susah untuk menjual sebenarnya karena banyak saingan dan tidak leluasa. Ini untuk menjual segitu sebulan dua bulan,” jelasnya.

Sementara, TZ (67) yang merupakan seorang petani di Kecamatan Medan Sunggal mengaku, mampu menjual 10 kg narkotika jenis sabu hanya dalam waktu satu minggu. TZ sudah dua kali melakukannya.

Baca Juga:  33 Warga NTT Diduga Korban TPPO di Sergai Akan Dipulangkan ke Daerah Asal

“Dua kali di tahun 2014. Pertama 10 kg, kedua 10 kg,” katanya.

Bapak 1 anak tersebut mengaku, hanya menunggu perintah dari DR dan menyiapkan narkoba tersebut untuk diambil pembelinya.

Narkoba itu disimpang di rumahnya dan ia diupah oleh DR Rp Rp 3 juta/ kg nya.

Ia mengaku, hasil penjualan narkoba itu digunakan untuk membayar utang-utangnya. Dirinya pun menyesali perbuatannya sehingga harus meninggalkan istri dan anaknya yang masih berusia 15 tahun.

“Dulu main tahun 2014. Sekarang baru mau mulai lagi. Karena keadaan atau situasi seperti ini, tapi keburu ketangkap. Selama ini saya bertani, sawah,” pungkasnya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.