MEDAN, KabarMedan.com | Papan display totem SPBU 14.203.1141 di Pasar III, Jalan Marelan Raya masih menjadi tontonan warga yang melintas. Saat ini, papan display masih dilingkari dengan tali police line. Hingga kini, pihak kepolisian baru menangkap penyebar video. Sementara peretas masih diburu.
Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian mengatakan, saat ini kasus penghinaan Jokowi dan Megawati di papan display totem SPBU masih didalami. Polres Pelabuhan Belawan bersama tim cyber Poldasu dan tim Polsek Medan Labuhan beberapa waktu lalu sudah menangkap IPT (20) warga Uni Kampung, Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan Kota Medan.
IPT merupakan mahasiswa salah satu universitas di Medan tersebut ditangkap karena menyebarkan video running text penghinaan terhadap Jokowi dan Megawati di SPBU 14.203.1141 Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan, hingga meresahkan masyarakat.
“Iya benar kita kemarin sudah menangkap penyebar video. Masih kita dalami, apakah perannya sebagai penyebar atau dia yang membuat,” katanya, Jumat (31/5/2019).
Dijelaskannya, pihaknya saat ini masih mencari pelaku peretas yang membuat tulisan bernada penghinaan tersebut. “Untuk peretasnya kita masih melakukan pencarian. Dan di lokasi, papan display totemnya masih kita pasang police line,” katanya.
IPT ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa satu unit laptop. Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sembilan orang saksi. Terungkap bahwa penyebaran ini bermula saat IPT berada di seputaran SPBU Pasar III Marelan dan melihat papan billboard yang biasanya bertuliskan harga BBM dan ucapan terima kasih, berganti dengan tulisan hinaan kepada Jokowi.
IPT kemudian merekam running text tersebut dan menyebarkanya melalui media sosial seperti youtube, facebook, WhatsApp dan Instagram serta sempat membuat heboh warga sekitar Medan Utara. IPT ditahan di sel Mapolsek Medan Labuhan dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat 3 UU ITE jo pasal 207 KHUP dengan hukuman penjara empat tahun penjara. [KM-05]














