Polisi Tembak Pelaku Penganiayaan dan Perkosa Korbannya

ASAHAN, KabarMedan.com | Kasus penganiayaan disertai perampokan dan pemerkosaan yang terjadi di Perkebunan PT Socpindo, Desa Sengon Sari Afdeling VI, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Minggu (10/2/2019) terungkap.

Petugas Satreskirm Polres Asahan menangkap pelaku Wanda Frimanda (21) warga Tanah Tinggi, Gunting Saga Labuhanbatu Utara. Pelaku pun ditembak kakinya karena melakukan perlawanan.

“Kita beri tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya, karena saat dilakukan pengembangan pelaku melakukan perlawanan. Pelaku ditangkap karena melakukan penganiayaan dan pemerkosaan,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ricky Pripurna Atmaja, Selasa (12/2/2019).

Ricky mengatakan, kejadian berawal dari perkenalan korban SE (19) warga Desa Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara dengan pelaku melalui media sosial facebook.

Baca Juga:  33 Warga NTT Diduga Korban TPPO di Sergai Akan Dipulangkan ke Daerah Asal

Setelah mulai akrab korban mengutarakan keinginannya meminjam uang kepada pelaku Rp 12 juta, dengan alasan untuk modal kerja. Pelaku hanya bisa menyanggupi Rp8 juta.
Keduanya pun bertemu di kawasan perkebunan sawit. Merasa sudah meminjamkan uang, pelaku merayu korban untuk bersetubuh.

“Korban menolak permintaan pelaku. Karena menolak pelaku melakukan penganiayaan sehingga korban mengalami kepala dan mata luka koyak, punggung mengalami luka tusuk. Pelaku lalu memperkosa korban. Saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit,” ujarnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

Menduga korban telah tewas, pelaku lalu menutupi tubuh korban dengan pelepah daun sawit. Selanjutnya, pelaku pun mengambil sepeda motor dan HP milik korban.
Korban ditemukan warga dan membawanya ke rumah sakit.

Peristiwa tersebut pun dilaporkan ke polisi. Petugas Satreskrim Polres Asahan yang mendapat informasi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 unit HP, 1 bilah pisau, dan 1 buah jaket. Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.