MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menemukan barang bukti selang yang diduga digunakan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif. Barang bukti selang tersebut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di dalam kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan hal tersebut ketika ditemui di ruangannya pada Senin (14/2/2022).
Ia mengatakan, sampai saat ini sudah ada 65 orang saksi yang dimintai keterangan.
“Beberapa barang bukti sudah diamankan oleh tim penyidik. Di antaranya selang yang digunakan melakukan tindak pidana di kerangkeng tersebut,” ujarnya.
Hadi menuturkan terkait lokasi penemuan selang dan jumlahnya akan disampaikan nanti.
Sama halnya mengenai hasil ekshumasi dan otopsi yang dilakukan beberapa waktu lalu, Hadi meminta agar bersabar karena tim forensik RS Bhayangkara dan penyidik saat ini sedang bekerja.
“Tentu harus didalami setiap rangkaian itu agar hasil yang disampaikan sesuai fakta yang ditemukan di lapangan yang ditemukan penyidik,” tuturnya.
Hadi juga memaparkan, Komnas HAM dan Polda Sumut menemukan kesesuaian fakta terkait apakah selang tersebut digunakan untuk menganiaya korban.
“Di antaranya dugaan korban meninggal dunia lebih dari satu. Kedua, adanya dugaan tindak pidana yang akibatkan meninggal dunia. Akibat inilah yang kita dalami termasuk lakukan ekshumasi dan otopsi,” terangnya.
Sementara itu, mengenai pemeriksaan Terbit Rencana Perangin Angin di Jakarta, Hadi menerangkan, siapapun yang terkait dengan peristiwa tersebut akan dimintai keterangan, diperiksa dan diproses. Sampai saat ini status masih penyelidikan.
“Penyidik terus mendalami informasi dari berbagai pihak. Tak menutup kemungkinan jika ada temuan fakta di lapangan, kita lakukan ekshumasi yang lainnya kalau memang ada dugaan jumlah korban dari kerangkeng tersebut bertambah,” tandasnya. [KM-05]