MADINA, KabarMedan.com | Polres Mandailing Natal mengamankan 30 kg ganja kering di Jalan Raya Salambu, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Jumat (15/5/2015) sekitar pukul 04.00 dinihari.
Dari situ, polisi juga mengamankan satu orang pelaku yaitu Sairin Nasution (28) warga Desa Salambuek, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Informasi yang dihimpun, Sabtu (16/5/2015) menyebutkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya beberapa orang baru turun dari Bukit Sihite dengan membawa ganja.
?Mendapat laporan itu, Polres Mandailing Natal melakukan pengintaian dan mengamankan seorang pelaku.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Andry Setiawan, saat dikonfirmasi mengatakan tengah melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
“Dari pengakuan pelaku yang kita amankan, ganja itu akan dikirim kepada seseorang bernama Henri. Kita masih melakukan pengejaran terhadap pemesan dan dua pelaku yang berhasil kabur. Ganja itu rencananya akan diedarkan di daerah Penyabungan. Untuk barang bukti dan pelaku kita serahkan ke Satnarkoba Polres Mandailing Natal untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya. [KM-03]