SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Sebanyak 41 orang berhasil diamankan Polres Sergai dalam Operasi Antik yang berlangsung selama lebih 20 hari, mulai dari 02 hingga 24 Februari 2022 kemarin.
“Hasil yang diperoleh selama operasi antik itu kita ungkap 34 laporan polisi, atau 34 kasus dengan jumlah tersangka 41 orang,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud, didampingi Kasatres Narkoba, AKP. Juriadi dalam keterangan Persnya, di Mapolres Sergai, Kamis (24/02/2022).
Kapolres melanjutkan, 41 orang tersangka itu terdiri dari 34 orang pengedar dan 7 orang pemakai.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, sabu sebanyak 284,28 gram, ganja 0,94 gram, dan ekstasi 1,27 gram atau dua butir,” ujar Kapolres.
Sementara itu, pasal yang disangkakan untuk pengedar, pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penahanan minimal lima tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Sedangkan pasal yang disangkakan untuk pemakai, pasar 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika paling lama empat tahun penjara.
Terhadap barang bukti yang diamankan, dilakukan pemusnahan dengan cara diblender.
“Dari barangbukti narkotika jenis sabu yang diamankan, bisa menyelamatkan seribu jiwa. Ke 41 orang diamankan dibeberapa lokasi wilayah hukum Kabupaten Serdangbedagai,” tutup Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud.[KM-04]














