Polres Sergai Tindak 135 Orang Pelanggar Prokes

SERDANG BEDAGAI,KabarMedan.com | Tim Gempur COVID-19 Polres Serdang Bedagai menindak sebanyak 135 orang dalam rangka Operasi Yustisi gabungan bersama instansi penerapan protokol kesehatan dan PPKM Mikro.

Pelaksanaan ini guna untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, khususnya di Pasar Rakyat Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah,
Sabtu (31/07/2021).

Kegiatan ini dipimpin AKP Budi Budiarto, AKP Deny Indrawan
Lubis, AKP Herison Manullang, Lawas Giat, IPTU Mariduk Tambunan, IPDA Hotman Sinaga dan melibatkan 24 personil Polri, 4 personil TNI, 5 Personil Dishub, 9 personil Satpol PP dan
8 Personil perizinan.

Kapolres Sergai AKBP. Robin Simatupang menyampaikan dalam operasi yustisi gabungan masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas di luar rumah.

“Masih ditemukan masyarakat/warga yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan (PROKES), dengan berkerumun di warung kopi. Dan masih banyak ditemukannya masyarakat/pengendara sepeda motor yang tidak tertib berlalu lintas, tidak menggunakan helm”ucap Kapolres.

Baca Juga:  Dokter Koas di Medan Aniaya Penjual Roti Bakar

Sambung Kapolres, adapun
cara bertindak yakni memberikan himbauan dengan menggunakan pengeras suara/speaker aktif kepada masyarakat agar mengindahkan dan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan  pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai virus COVID-19 .

Selain itu, lanjut Kapolres, mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan menjalankan aktifitas seperti biasa, namun tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Setiap beraktifitas di luar rumah wajib menggunakan masker. Rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan menjaga jarak minimal 1- 2 Meter”ungkap Kapolres.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat mendisiplinkan diri untuk berdiam diri di rumah bila tidak ada kepentingan mendesak diluar rumah. Asupan makanan bergizi untuk menambah ketahanan imun tubuh.

Bila ada gejala demam, batuk dan pilek segera periksakan diri ke Puskesmas terdekat dan kepada pemilik usaha agar menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir beserta sabun”ujar Kapolres Sergai.

Baca Juga:  Dokter Koas di Medan Aniaya Penjual Roti Bakar

Selain itu, lanjut Kapolres, pihaknya
juga memberikan penindakan 135 orang seperti tindakan fisik (push Up) sebanyak 35 orang, teguran lisan 75 orang, teguran tertulis 25 set. Dan sekaligus membagikan masker sebanyak 125 pac.

Untuk itu, Kapolres berharap masyarakat dapat memahami himbauan tentang protokol kesehatan yang disampaikan sesuai aturan pemerintah. Giat berjalan dengan baik tanpa ada penolakan dari masyarakat.

Masyarakat memahami pentingnya menjaga jarak dan tata cara pemakaian masker serta menjaga kesehatan dengan memakan makanan yang sehat dan jangan lupa untuk olah raga serta istrahat yang cukup agar tubuh selalu bugar.

“Masyarakat sudah mengetahui tentang Pergub tersebut dan sanksi bagi yang tidak mematuhinya,”tutup Kapolres Sergai.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.