Polres Sergai Ungkap Praktek Judi Tebak Angka Jenis Hongkong di Perbaungan, Seorang Jurtul Diamankan

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Satreskrim Polres Sergai menangkap seorang pria berprofesi sebagai juru tulis (Jurtul), judi tebak angka jenis Hongkong omzet Rp.200.000 perputaran, Rabu (21/01/2025).

Pelaku, Amat Safii alias Amat (42) diciduk di warung kopi milik Deni Dusun I Desa Sei Buluh Kecamatan Perbaungan, Rabu (21/01/2026) sekira pukul 21.30 Wib.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. B. Situngkir melalui Kanit I Pidum, IPDA. Hendri Ika Panduwinata, penangkapan seorang jurtul judi tebak angka ini berawal dari informasi masyarakat.

“Pak Kasat memerintahkan kami untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat soal judi tebak angka di Dusun I Sei Buluh Perbaungan”, kata IPDA. Hendri Ika Panduwinata, Kamis (22/01/2026).

Baca Juga:  Sungai di Liberia Diduga Tercemar Limbah Pabrik Ubi, Warga Temukan Ikan Mati

Usai mendapat perintah katanya, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapati judi tebak angka di lokasi sedang beroperasi.

Lalu, mereka mengamankan Amat dari lokasi bersama barang bukti, berupa uang tunai Rp. 55.000-, unit HP android Vivo warna hitam, 4 lembar kertas kode tebakan nomor dan 1 buah pulpen, dan memboyong pelaku ke Satreskrim Polres Sergai untuk dimintai keterangan lebihlanjut.

Baca Juga:  Sungai di Liberia Diduga Tercemar Limbah Pabrik Ubi, Warga Temukan Ikan Mati

“Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapat imbalan 20 persen dari omzet 200ribu perputaran, selain itu pelaku juga mengaku menjadi jurtul lebih kurang setahun dan menyetorkan hasil judi tersebut kepada koordinator lapangan (Korlap) bernama Hasan di Desa Sei Buluh”, terang Hendri.

Hendri menerangkan pelaku melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a,b,c UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Ancamannya di atas 5 Tahun”, pungkasnya.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.